Minggu, 17 Juni 2012

EVALUASI PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI


PENINJAUAN KEMBALI ATAS PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
A. Pemeriksaan Peninjauan Kembali ( Pasal 89, 90, 91, 92, 93)
1.
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
2.
Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
3.
Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut sebelum diputus, dan dalam hal sudah dicabut, permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.
4.
Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-undang ini.
5.
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut (Pasal 91 Jo Pasal 92 UU Nomor 14 TAHUN 2002 Jo SE - 17/PJ/2003) :
 
a.
Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, maka permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
 
b.
Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda, permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
 
c.
Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No 14 TAHUN 2002, maka pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
 
d.
Apabila mengenai suatu bagian dan tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, maka pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
 
e.
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
6.
Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali dengan ketentuan :
 
a.
Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa;
 
b.
Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat
7.
Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

PEMBUATAN MEMORI/KONTRA MEMORI PK


PEMBUATAN MEMORI / KONTRA MEMORI
PENINJAUAN KEMBALI
Dalam rangka penanganan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak, hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Penyusunan dan Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
1)
Direktorat yang menerima salinan putusan Pengadilan Pajak (Direktorat PBB dan BPHTB, Direktorat PPN dan PPnBM, Direktorat PPh, dan Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak) menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Tim Banding dan Gugatan Direktorat Jenderal Pajak yang dilengkapi dengan foto copy tanda terima salinan putusan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterima salinan putusan tersebut.
2)
Tim Banding dan Gugatan mempelajari dan menelaah putusan Pengadilan Pajak yang diterimanya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari untuk menentukan atas putusan tersebut diajukan peninjauan kembali atau tidak dan membuat laporan hasil penelaahan sebagaimana tercantum dalam lampiran I. (Untuk sengketa pajak yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 dapat dipertimbangkan untuk tidak diajukan peninjauan kembali)
3)
Dalam hal atas putusan Pengadilan Pajak tersebut akan diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, maka :
a)
Tim Banding dan Gugatan membuat surat kuasa khusus dari Direktur Jenderal Pajak kepada :
-
Direktur terkait
-
Kasubdit dan Direktorat terkait
-
Kepala Seksi dan Direktorat terkait
-
Koordinator Pelaksana dan Direktorat terkait
-
Anggota Tim Banding dan Gugatan dari Subdit Dokban, Dit. PP

(Bentuk surat kuasa khusus sebagaimana terlampir dalam lampiran II)
b)
Tim Banding dan Gugatan cq. Tim Teknis terkait menyusun Memori PK dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak.
c)
Dalam hal putusan tersebut mengenai gugatan atau banding yang proses gugatan atau bandingnya ditangani oleh Kanwil, maka Tim Banding dan Gugatan cq Tim Teknis dapat meminta konsep Memori PK atas putusan tersebut kepada Kanwil yang bersangkutan dan mengirimkan permintaan konsep Memori PK tersebut dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya putusan Pengadilan Pajak.
d)
Kanwil yang bersangkutan setelah menerima surat permintaan konsep Memori PK harus sudah menyampaikan konsep memori dimaksud kepada Tim Banding dan Gugatan cq. Tim Teknis dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat permintaan tersebut dilengkapi dengan foto copy dokumen pendukung.
e)
Konsep Memori PK yang telah disusun oleh Tim Teknis atau Kanwil diperiksa dan diteliti kembali bersama-sama dengan Tim Pendamping dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, untuk kemudian diajukan ke Direktur penerima kuasa untuk ditandatangani.
f)
Memori PK yang telah ditandatangani dikirim ke Pengadilan Pajak oleh penerima kuasa dengan membawa surat kuasa khusus dari Direktur Jenderal Pajak.
g)
Tembusan Memori PK agar dikirimkan ke Direktur Peraturan Perpajakan.
4)
Apabila atas putusan tersebut tidak diajukan Peninjauan Kembali maka putusan tersebut diadministrasikan di Direktorat terkait.
5)
Apabila terdapat bukti-bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan atau terdapat suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau terdapat bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, yang dapat diajukan sebagai alasan permohonan PK maka pejabat pajak atau unit organisasi DJP yang menemukan bukti-bukti atau kebohongan tersebut segera menyampaikannya kepada Tim Banding dan Gugatan Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya kebohongan atau bukti-bukti tersebut. Tim Banding dan Gugatan cq Tim Teknis mempelajari bukti-bukti tersebut dan menyusun Memori PK dengan tetap memperhatikan prosedur dan jangka waktu sebagaimana diatur dalam butir 2 dan butir 3 di atas.
  1. Penyusunan Dan Pengajuan Kontra Memori Peninjauan Kembali
1)
Direktur Jendenal Pajak setelah menerima Memori PK Wajib Pajak dan Pengadilan Pajak menyampaikan Memori PK bersama foto copy tanda terima Memori PK tersebut kepada Tim Banding dan Gugatan pada hari berikutnya.
2)
Tim Banding dan Gugatan menyiapkan surat kuasa khusus dari Direktur Jenderal Pajak kepada :
-
Direktur terkait
-
Kasubdit dan Direktorat terkait
-
Kepala Seksi dan Direktorat terkait
-
Koordinator Pelaksana dan Direktorat terkait
-
Anggota Tim Banding dan Gugatan dari Subdit Dokban, Dit. PP

(Bentuk surat kuasa khusus sebagaimana terlampir dalam lampiran III)
3)
Tim Banding dan Gugatan cq. Tim Teknis terkait harus sudah menyusun konsep Kontra Memori PK dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Memori PK.
4)
Dalam hal putusan tersebut mengenai gugatan atau banding yang proses gugatan atau bandingnya ditangani oleh Kanwil, maka Tim Banding & Gugatan cq. Tim Teknis dapat meminta kepada Kanwil yang bersangkutan untuk membuat konsep kontra Memori PK dan mengirimkan permintaan konsep kontra Memori PK dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya Memori PK.
5)
Kanwil yang bersangkutan setelah menerima surat permintaan konsep Kontra Memori PK harus sudah menyampaikan konsep Kontra Memori dimaksud kepada Tim Banding dan Gugatan cq. Tim Teknis dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan tersebut.
6)
Konsep Kontra Memori PK yang telah disusun oleh Tim Teknis atau Kanwil diperiksa dan diteliti kembali bersama-sama, dengan Tim Pendamping dalam jangka waktu 5 (lima) hari, untuk kemudian diajukan ke Direktur penerima kuasa untuk ditandatangani.
7)
Memori PK yang telah ditandatangani dikirim ke Pengadilan Pajak oleh penerima kuasa dengan membawa surat kuasa khusus dari Direktur Jenderal Pajak.
8)
Tembusan Kontra Memori PK agar dikirimkan ke Direktur Peraturan Perpajakan.
c. Salinan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung
1)
Direktur Jenderal Pajak setelah menerima Surat Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dari Pengadilan Pajak menyampaikan surat pemberitahuan tersebut kepada Tim Banding dan Gugatan pada hari berikutnya.
2)
Anggota Tim Banding dan Gugatan yang menerima kuasa atas perkara tersebut mengambil salinan Putusan Peninjauan Kembali dimaksud ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) minggu sejak diterimanya pemberitahuan tersebut dengan membawa surat kuasa khusus.
3)
Salinan Putusan Peninjauan Kembali yang telah diterima oleh Tim Banding dan Gugatan di administrasikan di Direktorat Terkait, kemudian salinan Putusan Peninjauan Kembali tersebut dikirim kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan dan Direktur Peraturan Perpajakan

PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN PAJAK


PUTUSAN PENGADILAN PAJAK

Dasar Hukum
Pasal 77-88 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Dasar Pengambilan Putusan
1.      Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim.
2.      Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila majelis didalam mengambil putusan dengan musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.    
Jenis Putusan  
Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa :  
a.        menolak;  
b.        mengabulkan sebagian atau seluruhnya;  
c.        menambah Pajak yang harus dibayar;  
d.       tidak dapat diterima;  
e.        membetulkan kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung; dan / atau  
f.         membatalkan.    
Putusan Pengadilan Pajak harus memuat :
1.         Kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADlLAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
2.         Nama, tempat tinggal atau atau tempat kediaman, dan / atau identitas lainnya dari pemohon Banding atau penggugat;
3.         Nama jabatan dan alamat terbanding atau tergugat;
4.         Hari, tanggal diterimanya Banding atau Gugatan
5.         Ringkasan Banding atau Gugatan dan ringkasan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan atau Surat Bantahan yang jelas;
6.         Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
7.         Pokok sengketa;
8.         Alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
9.         Amar putusan tentang sengketa; dan
10.     Hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera, dan keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.    
Jangka Waktu Pengambilan Keputusan
1.      Putusan pemeriksan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Sural Banding diterima.
2.      Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat gugatan diterima.
3.      Dalam hal-hal khusus, putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding dan Gugatan diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan
4.      Dalam hal Gugatan yang diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan Pajak, tidak diputus dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 6 (enam) bulan dimaksud dilampui.
5.      Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak tertentu dinyatakan tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu sebagai berikut :
a.       30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan Banding atau Gugatan dilampui;  
b.      30 (tiga puluh) hari sejak Banding atau Gugatan diterima dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampui.  
c.       Putusan/penetapan dengan acara cepat terhadap kekeliruan berupa membetulkan kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan dimaksud diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak diterima.
6.      Putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang didasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak, berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Banding atau Surat Gugatan diterima.
7.      Dalam hal putusan Pengadilan Pajak diambil terhadap Sengketa Pajak dimaksud, pemohon Banding atau penggugat dapat mengajukan Gugatan kepada peradilan yang berwenang.    
Pelaksanaan Putusan
1.      Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.
2.      Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang¬-undangan perpajakan. yang berlaku.
3.      Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan
4.      Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
5.      Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.  
Hal-hal yang perlu diketahui : 
1.
Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
2.
Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan Penggugat agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak.
3.
Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
4.
Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa :

a.
Menolak;

b.
Mengabulkan sebagian atau seIuruhnya;

c.
Menambah Pajak yang harus dibayar;

d.
Tidak dapat diterima;

e.
Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau

f.
Membatalkan.
5.
Terhadap putusan Pengadilan Pajak tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau Kasasi

SIDANG BANDING


PERSIDANGAN BANDING

BANDING DI PENGADILAN PAJAK
I. Apa yang perlu diketahui tentang Banding di Pengadilan Pajak
  1. Keputusan adalah suatu penetapan tertulis dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang   berwenang bedasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  2. Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  3. Banding adalah upaya hukum terhadap suatu keputusan pejabat yang berwenang sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan.
  4. Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohon banding.
  5. Surat Bantahan adalah surat dari pemohon banding kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian banding atau surat bantahan.
  6. Tanggal terima adalah tanggal stempel Pos pengiriman, tanggal faksimilie atau dalam hal diterima secara langsung adalah pada saat surat atau Putusan diterima secara langsung.    
II. Syarat Pengajuan Surat Banding
  1. Harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
  3. Banding diajukan dengan disertai alas an-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal tanggal terima surat keputusan yang dibanding.
  4. Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang disbanding.
  5. Banding hanya dapat diajukan apabila besarnya jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% lima puluh persen) dengan melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pemindah Bukuan (Pbk).    
III. Pemprosesan Surat Banding
  1. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
  2. Ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan melampirkan a. Salinan keputusan yang dibanding b.Bukti pembayaran sebesar 50 % dari pajak yang terutang yang dibanding Data dan bukti-bukti pendukung (SKP, Surat Permohonan Keberatan, SPT, Laporan Keuangan dll.
  3. Pemohon Banding dapat melengkapi bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding.
  4. Paling lambat 14 (empat belas hari) sebelum persidangan dimulai, Pemohon Banding mendapat pemberitahuan sidang.    
IV. Siapa yang mengajukan Banding
  1. Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.
  2. Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau Pengampunya dalam hal pemohon Banding Pailit.
  3. Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan / pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
V. Hak-hak Pemohon Banding
  1. Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding.
  2. Pemohon Banding dapat memasukkan Surat Bantahan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal terima salinan Surat Uraian Banding.
  3. Dapat hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan atau bukti-bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Pajak secara tertulis.
  4. Dapat hadir dalam sidang Pembacaan Putusan.
  5. Dapat didampingi atau diwakili oleh Kuasa Hukum yang telah terdaftar/mendapat ijin Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.
  6. Dapat meminta kepada Majelis kehadiran saksi.    
VI. Pencabutan Banding
  1. Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
  2. Banding yang dicabut tersebut, dihapus dari daftar sengketa melalui penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan dan putusan Majelis.Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam siding atas persetujuan terbanding.
  3. Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tersebut, tidak dapat diajukan kembali.    
VII. Pengecualian
  1. Pengajuan Banding dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tidak mengikat apabila dalam jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan pemohon banding.
  2. Pemohon Banding tidak harus melampirkan bukti pembayaran 50 % pajak yang terutang, sepanjang Banding diajukan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).    
VIII. Hal-hal lain yang perlu diketahui
  1. Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding kepada Terbanding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Banding lengkap.
  2. Dalam hal pemohon banding melengkapi surat atau dokumen susulan, jangka waktu 14 hari dihitung sejak tanggal diterimanya surat atau dokumen susulan dimaksud.
  3. Terbanding menyerahkan Surat Uraian Banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim Permintaan Surat Uraian Banding.
  4. Salinan Surat Uraian Banding oleh Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Banding dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima.
  5. Pemohon Banding memberikan tanggapan/bantahan atas Surat Uraian Banding yang diterimanya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Bantahan.
  6. Meskipun Terbanding atau Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud angka 3 dan 5, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan banding.    
Dasar Hukum
Pasal 1, 35, 36, 37, 38, 39, 44, 45 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

PERSIAPAN PERSIDANGAN
Dasar Hukum : Pasal 44, 45 & 48
1.
Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan atas Surat Banding atau Surat Gugatan kepada terbanding atau tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Banding atau Surat Gugatan.
2.
Dalam hal pemohon Banding mengirimkan surat atau dokumen susulan kepada Pengadilan Pajak, jangka waktu 14 (empat belas) hari dihitung sejak tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.
3.
Terbanding atau tergugat menyerahkan Surat Banding atau Surat Tanggapan dalam jangka waktu :

a.
3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding; atau

b.
1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan.
4.
Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan oleh Pengadilan Pajak dikirim kepada pemohon Banding atau penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima.
5.
Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan.
6.
Salinan Surat Bantahan dikirimkan kepada terbanding atau tergugat, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Bantahan.
7.
Apabila terbanding atau tergugat, atau pemohon Banding atau penggugat tidak memenuhi ketentuan di atas, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan Banding atau Gugatan.
8.
Majelis / Hakim Tunggal sudah mulai bersidang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diteriamnya Surat Banding.
9.
Dalam hal Gugatan, Majelis / Hakim Tunggal sudah memulai sidang dalam jangka waktu 3 (tiga ) bulan sejak tanggal diterima Surat Gugatan.

BAGAIMANA CARA MENJADI KUASA HUKUM DI PENGADILAN PAJAK
IPengertian  
Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang telah mendapat izin menjadi Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak dan memperoleh surat kuasa khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili mereka dalam bepekara pada Pengadilan Pajak.    
II. Syarat menjadi Kuasa Hukum  
Untuk dapat menjadi Kuasa Hukum, orang perorangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  1. 2.Memilki izin Kuasa Hukum;
  2. Memiliki Surat Kuasa Khusus yang asli dari pihak yang bersengketa;
  3. Memiliki pandangan luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  4. Berijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
  5. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) dari POLRI atau instansi yang berwenang;
  6. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)    
III. Prosedur Permohonan Surat Kuasa Hukum  
Untuk dapat memiliki izin Kuasa Hukum, orang perorangan harus menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan yang harus dilampiri dengan:
  1. Daftar Riwayat Hidup yang tersedia;
  2. Foto kopi KTP WNI yang telah dilegalisir;
  3. Foto kopi ijazah Sarjana atau Diploma IV yang telah dilegalisir;
  4. Foto kopi tanda bukti pengetahuan yang luas dan keahlian di bidang perpajakan;
  5. Foto kopi NPWP yang telah dilegalisir;
  6. Asli SKKB dari POLRI atau instansi yang berwenang;
  7. Pas foto terakhir 2x3 cm sebanyak 2 lembar.    
IV. Tanda Bukti Pengetahuan yang Luas dan Keahlian  
Pengetahuan yang luas dan keahlian dibuktikan dengan melampirkan:
  1. Foto kopi Ijazah/Sertifikat Brevet Pajak atau Ijazah/Sertifikat Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dari lembaga yang terakreditasi yang telah dilegalisir;
  2. Foto kopi Surat Izin Konsultan Pajak yang telah dilegalisir;
  3. Sertifikat Diploma III Pajak/Kepabeanan dan Cukai/Akuntansi atau yang dipersamakan dari lembaga yang terakreditasi yang telah dilegalisir.    
V. Masa Berlaku Izin Kuasa Hukum
  1. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  2. Dalam hal jangka waktu 12 (dua belas) bulan telah lewat, kuasa hukum dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin kuasa hukum.    
VI. Perpanjangan Izin Kuasa Hukum  
Orang perorangan dapat mengajukan perpanjangan izin kuasa hukum secara tertulis sebelum berakhir jangka waktu masa berlakunya dengan mengisi formulir permohonan yang dilampiri:
  1. Daftar Riwayat Hidup yang terbaru;
  2. Asli Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum;
  3. Asli Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum;
  4. Foto kopi KTP WNI yang telah dilegalisir;
  5. Pas foto terakhir ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar;
  6. Foto kopi NPWP yang telah dilegalisir;
  7. Asli SKKB dari POLRI atau instansi yang berwenang.    
VII. Pengecualian
  1. Persyaratan untuk dapat menjadi Kuasa Hukum tidak diperlukan dalam hal yang mendampingi atau mewakili pemohon banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai atau pengampu.
  2. Seseorang yang baru pertama kali mendampingi atau mewakili Pemohon Banding/Penggugat, meskipun belum terdaftar atau memperoleh izin sebagai Kuasa Hukum, namun dalam sidang berikutnya harus sudah terdaftar atau memperoleh izin sebagai Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.    
VIII. Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui
  1. Kuasa Hukum yang hadir di persidangan diwajibkan:  
a.       Menunjukkan Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Izin sebagai Kuasa Hukum dari Pengadilan Pajak;
b.      Menunjukkan Surat Kuasa asli bermeterai dari pihak yang diwakili atau didampingi.
  1. Surat persetujuan dari Ketua Pengadilan Pajak untuk menjadi Kuasa Hukum diberikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak persyaratan izin Kuasa Hukum lengkap diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak 3
  2. Pihak-pihak yang bersengketa masing-masing didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus .
  3. Kuasa Hukum dapat memberi kuasa untuk mewakilinya dalam suatu persidangan hanya kepada kuasa hukum lainnya. 5.Surat Izin Kuasa Hukum berlaku di semua majelis Pengadilan Pajak disertai dengan Surat Kuasa Asli dari pihak yang didampingi atau diwakili .   
Dasar Hukum
  1. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Pasal 1, 2, 5, 6, 8, 9, 11, 16, 17, 18, 19, 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.01/2007 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak.   
Dasar Hukum Pendukung
Keputusan Menteri Keuangan No. 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.03/2005.


PEMBUKTIAN DAN SANKSI DALAM SIDANG DI PENGADILAN PAJAK
I. Pengertian  
Bukti yang sah adalah bukti yang telah dilunasi Bea Materainya sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) UU No.1 3 tahun 1985.    
II. Pembuktian
  1. Alat bukti dapat berupa:  
    1. Surat atau tulisan  
    2. Keterangan ahli;  
    3. Keterangan para saksi;  
    4. Pengakuan para pihak; dan/atau  
    5. Pengetahuan Hakim
  1. Penjelasan alat bukti :  
a.       Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari :
(1) 
Akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapkan seorang pejabat umum, yang menurut   Peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum didalamnya.
(2)
Akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya.
(3)
Surat keputusan atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang.
(4)
Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk disebutkan di atas (angka 1, 2 dan 3 dalam tanda kurung) yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan.
b.      Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan dj bawah sumpah dalam persidangan tentang   hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.
c.       Keterangan para saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat atau didengar sendiri oleh saksi.  
d.      Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Junggal.  
e.       Pengetahuan Hakim adalan hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya    
III. Penyampaian Alat Bukti 
  1. Alat bukti berupa surat atau tulisan disampaikan atas Permintaan para pihak yang bersengketa atau salah satu pihak yang bersengketa.
  2. Ketua Majelis/Hakim Tunggal dapat meminta alat bukti yang diperlukan dalam persidangan kepada para pihak yang bersengketa.
  3. Dalam hal Seorang Ahli atau Saksi memberikan alat bukti berupa keterangan tertulis maupun lisan, ia harus meng¬ucapkan sumpah atau janji dihadapan Majelis/Hakim Tunggal.    
IV. Saksi 
  1. Atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa atau karena jabatan, Hakim Ketua dapat memerintahkan saksi untuk hadir dan didengar keterangannya dalam persidangan. 
  2. Saksi wajib datang di persidangan dan tidak diwakilkan. 
  3. Dalam saksi tidak datang meskipun telah dipanggil dengan patut dan Majelis dapat mengambil putusan tanpa mendengar keterangan saksi, Hakim Ketua melanjutkan persidangan.
  4. Apabita saksi tidak datang tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan meskipun telan dipanggil dengan patut, dan Majelis mempunyai alasan yang cukup untuk menyangka banwa saksi sengaja. tidak datang, serta Majelis tidak dapat mengambil putusan tanpa keterangan dari saksi dimaksud, Hakim Ketua dapat meminta bantuan Polisi untuk membawa saksi ke persidangan.    
V. Tatacara Saksi dalam sidang : 
  1. Saksi dipanggil ke persidangan seorang demi seorang.
  2. Hakim Ketua menanyakan kepada saksi identitas lengkap dan hubungan kerja dengan pemohon Banding/Penggugat atau dengan terbanding/tergugat. 
  3. Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya.
  4. Pertanyaan yang diajukan kepada saksi oleh salah satu pihak disampaikan melalui Hakim Ketua.
  5. Apabila pertanyaan dimaksud menurut pertimbangan Hakim Ketua tidak ada kaitannya dengan sengketa, pertanyaan itu ditolak.
  6. Apabila Pemohon Banding atau penggugat atau saksi tidak paham Bahasa Indonesia, Hakim Ketua menunjuk ahli alih bahasa.
  7. Dalam hal pemohon Banding atau penggugat atau saksi ternyata bisu dan/atau tuli serta tidak dapat menulis, Hakim Ketua menunjuk orang yang pandai bergaul dengan pemohon Banding atau penggugat atau saksi, sebagai ahli alih bahasa.
  8. Dalam hal pemohon Banding atau penggugat atau saksi, ternyata bisu dan/atau tuli tetapi dapat menulis, Hakim Ketua dapat memerintahkan Panitera menuliskan pertanyaan atau teguran kepada pemohon Banding atau penggugat atau saksi, dan memerintahkan menyampaikan tulisan itu kepada pemohon banding atau penggugat atau saksi dimaksud, agar la menuliskan jawabannya, kemudian segala pertanyaan dan jawaban harus dibacakan.
  9. Saksi dan ahli alih bahasa sebagaimana dimaksud dalam angka 6,7,8 harus mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya.  
VI. Yang tidak boleh didengar keterangannya sebagai Saksi :
  1. Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari salah satu pihak yang bersengketa.
  2. Istri atau suami dari pemohon Banding atau Penggugat meskipun sudah bercerai;
  3. Anak yang belum berusia 17 tahun; atau
  4. Orang sakit ingatan.    
VII. Peniadaan Kewajiban Merahasiakan  
Setiap orang yang karena pekerjaan atau jabatannya wajib merahasiakan segala sesuatu berhubungan dengan pekerjaan atau jabatannya, untuk keperluan persidangan kewajiban merahasiakan dimaksud ditiadakan.   
Dasar Hukum
Pasal 55-76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak


PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN PENGADILAN PAJAK
I. Pengertian
1.      Hakim Tunggal adalah hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan acara cepat.
2.      Anggota Hakim adalah hakim tunggal atau hakim dalam suatu Majelis, termasuk Hakim Ketua.
3.      Hakim Ketua adalah anggota Majelis yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Pajak untuk memimpin Majelis.
4.      Panitera, Wakil Panitera dan Panitera Pengganti adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris atau Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak yang bertugas melaksanakan fungsi kepaniteraan.
5.      Sengketa Pajak Tertentu adalah Sengketa Pajak yang diajukan kepada Pengadilan Pajak yang banding atau gugatannya tidak memenuhi syarat formal.    
II.  Jenis-jenis Pemeriksaan
  1. Pemeriksaan dengan Acara Biasa dilakukan oleh Majelis yang terdiri dari Hakim Ketua, Anggota dan Panitera dan dihadiri oleh terbanding dan apabila dipandang perlu, pemohon Banding atau penggugat atau Kuasa Hukumnya.
  2. Pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan oleh Hakim Tunggal, dan dihadiri oleh terbanding dan apabila dipandang perlu pemohon Banding atau penggugat atau Kuasa Hukumnya.    
III. Pemeriksaan dalam Pesidangan
1.      Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka persidangan dengan mengetukkan palu sebagai tanda dimulainya persidangan dan menyatakan persidangan terbuka untuk umum.
2.      Hakim Ketua dan / atau Hakim Tunggal melakukan penelitian identitas pemohon banding dan Kuasa Hukumnya antara lain dengan mencocokkan tanda tangan apakah pihak yang hadir sesuai dengan pihak-pihak yang menandatangani Surat Banding tersebut.
3.      Hakim Ketua dan Anggota majelis melakukan pemeriksaan berkas perkara.
4.      Dalam setiap pemeriksaan sengketa pajak, Panitera harus membuat Berita Acara Sidang yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan.
5.      Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dan Panitera.
6.      Apabila Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dan Panitera berhalangan, Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Pajak dengan menyatakan bahwa Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dan Panitera berhalangan.    
IV. Pemeriksaan dengan Acara Biasa dilakukan terhadap :  
Surat Permohonan Banding yang memenuhi ketentuan formal :  
  1. Surat Banding diajukan masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan yang dibanding diterima.  
  2. Pajak terutang telah dibayar sampai dengan 50 % (lima puluh persen) dari jumlah hutang pajaknya, dengan melampirkan bukti pembayarannya.    
V. Pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan terhadap :
  1. Sengketa Pajak tertentu.
  2. Dalam hal pemohonan banding memberitahukan akan hadir dalam persidangan, Hakim Ketua memberitahukan tanggal dan hari sidang kepada pemohon banding atau penggugat, dan memanggil pemohon banding untuk menghadiri persidangan.
  3. Hakim Ketua menjelaskan masalah yang disengketakan kepada para pihak yang bersengketa diawal persidangan.
  4. Hakim Ketua menanyakan kepada terbanding mengenai hal-hal yang dikemukakan pemohon Banding dalam surat banding dan dalam surat bantahan.
  5. Apabila dipandang perlu Hakim Ketua dapat memanggil pemohon Banding untuk hadir dalam persidangan, guna memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian sengketa pajak.    
VI. Hal-hal yang perlu diketahui :
1.      Hakim Ketua memanggil terbanding dan dapat memanggil pemohon banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan.
2.      Dalam hal permohonan banding memberitahukan akan hadir dalam persidangan, Hakim Ketua memberitahukan tanggal dan hari sidang kepada pemohon banding atau penggugat, dan memanggil pemohon Banding untuk menghadiri persidangan.
3.      Hakim Ketua menjelaskan masalah yang disengketakan kepada para pihak yang bersengketa diawal persidangan.
4.      Hakim Ketua menanyakan kepada terbanding mengenai hal-hal yang dikemukakan pemohon Banding dalam surat banding dan dalam surat bantahan.
5.      Apabila dipandang perlu Hakim Ketua dapat memanggil pemohon Banding untuk hadir dalam persidangan, guna memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian sengketa pajak.    
Dasar Hukum
Pasal 1, 49, 50, 65, 67, 68 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak