Minggu, 17 Juni 2012

PENERIMAAN PERMOHONAN/SECARA JABATAN


PENERIMAAN PERMOHONAN KEBERATAN

Dasar Hukum : Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 122 /PJ/2010
1. Penerimaan Surat Keberatan
1.1
Surat keberatan Wajib Pajak disampaikan ke KPP dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah KPP yang bersangkutan
1.1.1
secara langsung;
1.1.2
melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
1.1.3
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
1.1.4
e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
1.2
Dalam hal Surat keberatan disampaikan melalui KP2KP :
1.2.1
Dalam hal surat keberatan disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP yang meliputi wilayah kerja KP2KP, maka surat tersebut di kembalikan ke Wajib Pajak dengan pemberitahuan secara lisan tempat seharusnya Wajib Pajak menyampaikan surat keberatan.
1.2.2
Surat keberatan yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP yang meliputi wilayah kerja KP2KP harus diteruskan KP2KP kepada KPP terkait melalui faksimili pada hari itu juga, dan mengirimkan asli surat keberatan tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) hari sejak surat tersebut diterima.
1.2.3
KPP setelah menerima faksimili dari KP2KP menerbitkan LPAD dan BPS di Seksi Pelayanan dengan tanggal terima sesuai dengan tanggal diterima di KP2KP dan meneruskan faksimili surat keberatan tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja sejak faksimili surat keberatan diterima, ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
1.2.4
KPP setelah menerima asli surat keberatan dari KP2KP harus membuat checklist penerimaan surat keberatan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1 di Seksi Pelayanan dan selanjutnya Seksi Pelayanan meneruskan surat keberatan beserta cheklist-nya ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak fisik asli surat keberatan diterima, untuk digabungkan dengan faksimili surat keberatan dan LPAD-nya.
1.3
Dalam hal surat keberatan disampaikan langsung oleh Wajib Pajak melalui TPT:
1.3.1
Dalam hal surat keberatan disampaikan oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP, maka surat tersebut di kembalikan ke Wajib Pajak dengan pemberitahuan secara lisan tempat seharusnya Wajib Pajak menyampaikan surat keberatan.
1.3.2
Atas surat keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP, Seksi Pelayanan membuat LPAD dan BPS sesuai tanggal diterimanya surat keberatan oleh TPT.
1.3.3
Seksi Pelayanan membuat checklist penerimaan surat keberatan dalam rangkap 2 (dua), yang peruntukannya :
-          Asli        : untuk diberikan kepada Wajib Pajak.
-          Salinan   : untuk KPP.
1.3.4
Meneruskan surat keberatan dan salinan cheklist tersebut ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak surat keberatan diterima.
1.4
Dalam hal surat keberatan disampaikan melalui Pos dengan bukti pengiriman atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat :
1.4.1
Dalam hal surat keberatan disampaikan oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP, maka surat tersebut di kembalikan ke Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat dari Wajib Pajak dengan menggunakan formulir pada Lampiran II.1 PER- 52/PJ/2010.
1.4.2
Atas surat keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP, Seksi Pelayanan membuat LPAD dan BPS dengan tanggal terima sesuai tanggal stempel pos atau tanggal yang tercantum pada bukti pengiriman surat.
1.4.3
Seksi Pelayanan membuat checklist penerimaan surat keberatan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1 dan meneruskan surat keberatan dan checklist ke seksi Pengawasan dan Konsultasi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak surat keberatan diterima.
1.5
Dalam hal Surat keberatan disampaikan secara e-Filing, diberikan bukti penerimaan elektronik dan dilampiri asli Checklist Surat Keberatan oleh petugas TPT atau petugas yang ditunjuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar