Minggu, 17 Juni 2012

PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN


PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN

Dasar Hukum :
UU No.28 Tahun 2007 Pasal 36 Ayat (1) huruf d
PMK Nomor 199/PMK.03/2007 Ps 25
Hasil Pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
  1. penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; atau
  2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,
dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP. Namun dalam hal WP tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan, permohonan WP tidak dapat dipertimbangkan.
Dalam hal dilakukan pembatalan, proses Pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Dalam hal pembatalan dilakukan karena Pemeriksaan dilaksanakan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, berdasarkan surat keputusan pembatalan hasil Pemeriksaan,Pemeriksa Pajak melanjutkan Pemeriksaan dengan memberitahukan hasil Pemeriksaan kepada WajibPajak dan melakukan pembahasan akhir sesuai dengan prosedur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar