Minggu, 17 Juni 2012

PENGURANGAN/PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK


PELAYANAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR
a. Deskripsi:
Merupakan pelayanan penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar di Direktorat Keberatan dan Banding atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal, misalnya, Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan Surat Keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.
b. Dasar Hukum:
·         Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009;
·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
·         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan.
c. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Wajib Pajak.
d. Janji Layanan:
d.1. Jangka waktu penyelesaian paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas lengkap permohonan Wajib Pajak.
d.2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
d.3. Persyaratan administrasi:
a) 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, termasuk surat ketetapan pajak dari  hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan
b) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c) mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya;
d) disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
e) Wajib Pajak tersebut:
1) tidak mengajukan keberatan;
2) mengajukan keberatan, tetapi telah dicabut; atau
3) mengajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
f) diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak kecuali karena keadaan kekuasaan Wajib Pajak (force majeur) yang harus disertai bukti pendukung adanya keadaan luar biasa tersebut;
g) diajukan Pajak paling banyak 2 (dua) kali bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5 huruf a dan b, dan 1 (satu) kali bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5 huruf c; dan
h) dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KUP.
e. Proses:
e.1. Di Kantor Wilayah DJP
- Awal : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerima berkas permohonan Wajib Pajak beserta kelengkapan dan surat pengantarnya dari KPP;
- Akhir : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dan menyerahkan kepada Wajib Pajak dan KPP.
e.2. Di Kantor Pusat DJP
- Awal : Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak berkas permohonan Wajib Pajak beserta kelengkapan dan surat pengantarnya dari KPP/Kanwil;
- Akhir : Direktorat Keberatan dan Banding menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dan menyerahkan kepada Wajib Pajak.
f. Keluaran/Hasil Akhir (output):
Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar